Follow us on Instagram

Tampilkan postingan dengan label Modul Pendidikan Kelas 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modul Pendidikan Kelas 9. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2023

Rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 3 (Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

   Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu : 

  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
  3. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
  4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu : 

  1. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun  dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri
  2. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain

Teori-teori kedaulatan Terdiri dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menurut John Locke, terbentuknya negara melalui : 

  1. Pactum unionis, perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
  2. Pactum subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD

Menurut Mostesquieu, pembagian kekuasaan dalam negara ada 3 tiga : 

  1. Kekuasaan legilatif, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
  2. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
  3. Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran, disebut sebagai kekuasaan kehakiman

Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu : 

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu : 

  1. Perlindungan konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada : 

  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
  4. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab

Perbedaan antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis : 

Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas : 

  1. Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
  2. Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya
  3. Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun
  4. Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
  5. Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun

Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah : 

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. 

Sumber :

https://wirahadie.com/materi-pkn-kelas-9-bab-3/

RANGKUMAN SENI BUDAYA KELAS 9 BAB 1 (SENI LUKIS)

                                                                  Seni Lukis

( BAB I)


 A. Pengertian Seni Lukis
  • Menurut Soedarso Sp, melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan datar dari objek tiga dimensi untuk mendapatkan kesan tertentu, dengan melibatkan ekspresi, emosi, dan gagasan pencipta secara penuh
  •  Secara umum, seni lukis adalah sebuah pengembangan dari menggambar, yang memiliki keunikan atau ciri khas tersendiri ( didasarkan pada tema, corak/gaya, teknik/bahan dan bentuk karya seni tersebut)
 B. Aliran gaya lukisan 
     Berdasarkan cara pengungkapannya, aliran, gaya lukisan dapat dibedakan/ digolongkan menjadi 3, yaitu representatif, deformatif dan nonrepresentatif. Berikut penjabaran aliran dan gaya lukisan.
  1.  Representatif
          adalah perwujudan gaya seni rupa yang menggunakan keadaan nyata pada kehidupan masyarakat dan gaya alam. Gaya seni rupa yang termasuk dalam representatif adalah :



  • Naturalisme, yaitu aliran seni lukis yang penggambarannya alami atau sesuai dengan keadaan alam. Naturalisme melukiskan dengan alam nyata, sehingga perbandingan perspektif, tekstur, atau warna serta gelap terang dibuat seteliti mungkin. Pelukis beraliran Naturalisme adalah Basuki Abdullah, Abdullah Suryobroto, Mas Pringadi, Wakidi Claude, Rubens, Constabel

    • Lukisan Naturalisme
      • Realisme, yaitu aliran yang memandang dunia ini tanpa ilusi, apa adanya tanpa menambah atau mengurangi objek, penggambarannya sesuai dengan kenyataan hidup. Perupa beraliran realisme adalah Trubus, Wardoyo, Tarmizi, S. Sudjojono dan Dullah.
      Lukisan Realisme karya Wardoyo
      • Romantisme, yaitu aliran seni lukis yang lebih bersifat imajiner. Menceritakan cerita dashyat atau kejadian yang dramatis. Pelukis bergaya romantisme adalah  Raden Saleh, Fransisco Goya dan Turner


             2.  Deformatif 
                  Yaitu, perubahan bentuk dari aslinya sehingga menghasilkan bentuk baru namun tidak meninggalkan bentuk dasar aslinya. Aliran yang tergolong dalam gaya deformatif adalah :
      • Ekspresionisme, yaitu aliran seni lukis yang penggambarannya sesuai dengan keadaan jiwa sang perupa yang spontan pada saat melihat objek karyanya. Perupa aliran ini adalah Vincent Van Gogh dan Affandi



      Lukisan bergaya ekspresionisme
      • Impresionisme, yaitu aliran seni rupa yang penggambarannya sesuai dengan kesan saat objek tersebut dilukis. Perupa aliran ini  adalah Claude Monet, Georges Seurat, Paul Cezanne, Paul Gauguin dan S. Sudjojono
      • Surialisme, yaitu aliran seni lukis yang menyerupai bentuk- bentuk yang sering didalam mimpi. Pelukis mengabaikan bentuk secara keseluruhan kemudian mengolah sedemikian rupa bagian tertentu objek untuk menghasilkan kesan tertentu. Perupa aliran ini adalah Salvador Dali.
      Lukisan bergaya Surialisme
      • Kubisme, yaitu aliran seni lukis yang penggambarannya berupa bidang segi empat atau bentuk dasarnya kubus. Pelukis yang beraliran surialisme adalah Pablo Picasso, But Mochar, Srihadi, Fajar Sidik, dan Mochtar Apin.
      Lukisan bergaya Kubisme

           3. Nonrepresentatif
           adalah suatu bentuk yang sulit untuk dikenal. Bentuk dasar gaya ini sudah meninggalkan bentuk aslinya . Berupa susunan dari garis, bentuk, bidang dan warna yang terbebas dari bentuk alam. Gaya ini menonjolkan bidang yang diisi oleh warna dan dipilah dengan garis-garis tegas. Gaya ini dipelopori oleh Amry Yahya, Fajar Sidik, But Mochtar dan Sadali.


      • Tema Seni Rupa Murni
      1. Hubungan antara Manusia dengan Dirinya ( diungkapkan dengan potret dirinya sendiri sebagai objek lukisannya)
      2. Hubungan antara Manusia dengan Manusia lain ( menggunakan objek disekitarnya, seperti istrinya, anak-anaknya, orang tua, saudaranya, temannya, tetangganya atau orang dalam pikirannya)
      3. Hubungan antara Manusia dengan Alam Sekitarnya ( Pemandangan gunung, laut, sungai, sawah, hutan, perkampungan, perkotaan, binatang dijadikan objek alam yang dijadikan lukisan)
      4. Hubungan antara Manusia dengan Benda ( Benda yang berbentuk silindris, kubistis organis atau berbentuk bebas, seperti gelas, guci, botol, meja kursi, buah buahan, bunga
      5. Hubungan antara Manusia dengan Aktivitasnya ( aktivitas manusia seperti, kegiatan menari, membajak sawah, berburu, jual beli dipasar, menggembala ternak, dan aktivitas lainnya)
      6. Hubungan antara Manusia dengan Alam Khayal ( sering disebut karya seni Surialisme) 

      • Alat dan Bahan Berkarya Seni Lukis
                Pensil, Pensil arang (contee), Pastel dan Krayon, Pena/pulpen, tinta bak, Cat (pewarna), kuas, pisau palet, palet

      • Jenis Lukisan Berdasarkan Teknik dan Bahan yang digunakan
      1. Mozaik, yaitu teknik menempelkan pecahan atau lempengan kaca yang berwarna warni di dinding sehingga membentuk objek tertentu. Bahan yang digunakan antara lain, pecahan keramik, porselen, potongan kertas, atau batu yang berwarna warni ( intersia : Mozaik yang memakai potongan potongan kayu sebagai bahan lukisan) 
      2. Lukisan kaca, dikembangkan pada zaman Gothic di Eropa sebagai bagian dari arsitekstur
      3. Lukisan cat minyak (plakat), medianya adalah kanvas. Dalam pemakaiannya, cat terlebih dahulu dicampur dengan lijn-olie
      4. Lukisan cat air (aquarel) bahan yang digunakan adalah cat air berbentuk pasta yang dicampur dengan air. Aquarel adalah melukis dengan sapuan warna tipis.
      5. Acrylic, adalah lukisan dengan bahan yang bahan acrylic, yang menghasilkan warna warna yang cerah 
      6. Lukisan batik, menutupi permukaan kain dengan lilin atau malam batik.
      • Teknik Berkarya Seni Melukis
      1. Memunculkan gagasan
      2. Membuat sketsa
      3. Menentukan media berkarya
      4. Menentukan teknik
      5. Mewarnai dan menyempurnakan lukisan
      Sumber :
      http://vven27.blogspot.com/2016/01/rangkuman-seni-budaya-kelas-9-semester.html